Pasal 2
(1) Jenis pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, antara lain: a. pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu; b. hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pegawai negeri oleh rekanan kantor pejabat tersebut; c. pemberian tiket perjalanan kepada pegawai negeri atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma; d. pemberian potongan harga khusus bagi pegawai negeri untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan; e. pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pegawai negeri; f. pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi Iainnya dari rekanan; g. pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja; dan/atau h. pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya. (2) Seluruh pemberian dalam ayat (1) di atas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apabila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dengan pegawai negeri dilingkungan Kementerian yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pegawai negeri tersebut.
