PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 5
(1) Pengadaan Minuman Beralkohol asal impor dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki penetapan sebagai IT-MB dari Menteri. (2) Perusahaan pemilik IT-MB sebagaimana pada ayat (1) wajib memiliki SIUP-MB.
