PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 49
(1) Setiap orang perorangan yang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan usaha yang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP dan/atau izin teknis.
