PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 41
(1) Pengecer dan Penjual Langsung yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A dan/atau izin teknis. (2) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB atau SKP-A. (3) Pencabutan SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A dan/atau izin teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
