PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 31
(1) Setiap orang perorangan dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol (2) Badan usaha dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
