Pasal 20
(1) Kewenangan penerbitan SIUP-MB, SKP-A dan SKPL-A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berada pada Menteri yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada: a. Dirjen PDN, menerbitkan SIUP-MB untuk IT-MB, Distributor dan Sub Distributor, dan SKP-A atau SKPL-A untuk Pengecer atau Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A; b. Gubernur menerbitkan SIUP-MB untuk TBB sebagai Pengecer; c. Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta menerbitkan SIUP- MB untuk Pengecer dan Penjual Langsung di wilayah kerjanya. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melimpahkan penerbitan SIUP-MB kepada Kepala Dinas Provinsi atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melimpahkan penerbitan SIUP-MB kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta dapat membatasi peredaran Minuman Beralkohol di wilayah kerjanya melalui Peraturan Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
