PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 18
(1) Setiap Perusahaan yang bertindak sebagai IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung yang memperdagangkan Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C wajib memiliki SIUP- MB. (2) SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol golongan A. (3) Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol golongan A wajib memiliki SKP-A. (4) Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol golongan A wajib memiliki SKPL-A.
