PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Pasal 9
BAB 4 — INFRASTRUKTUR INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK KEHUTANAN
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b untuk mendukung penyelenggaraan IGT kehutanan melalui JIG Kementerian. (2) Penyelenggaraan IGT kehutanan melalui JIG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. penyelenggara IGT kehutanan; dan b. tim pelaksana JIG Kementerian.
