PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Pasal 29
BAB 5 — KEGIATAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK KEHUTANAN
(1) Pertukaran IGT kehutanan dapat dilakukan oleh Kementerian dengan instansi pemerintah melalui permohonan dan/atau kerja sama. (2) Pedoman pertukaran IGT Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
