PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Pasal 21
BAB 5 — KEGIATAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK KEHUTANAN
(1) Pengumpulan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan oleh walidata Geospasial. (2) Selain walidata Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen DG dapat mengumpulkan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain. (3) Produsen DG harus menyampaikan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada walidata Geospasial dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak IGT diterima oleh produsen DG.
