PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Pasal 16
BAB 5 — KEGIATAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK KEHUTANAN
(1) Produsen DG dan walidata Geospasial menyusun rencana aksi penyelenggaraan IGT kehutanan. (2) Rencana aksi penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana induk penyelenggaraan IG nasional yang disusun oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi Geospasial. (3) Rencana aksi penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun melalui forum data Geospasial Kementerian.
