PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Pasal 11
BAB 4 — INFRASTRUKTUR INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK KEHUTANAN
(1) Untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antar penyelenggara IGT kehutanan dapat dibentuk forum satu data Geospasial Kementerian. (2) Forum satu data Geospasial Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh walidata Geospasial. (3) Forum satu data Geospasial Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari forum satu data Kementerian.
