Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA PELAYANAN PPA
(1) Pelaksanaan kegiatan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dilaksanakan oleh UPTD PPA; b. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dilaksanakan oleh Dinas; dan c. Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak dilaksanakan oleh Dinas. (2) Dalam hal daerah belum memiliki UPTD PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pelaksanaan kegiatan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dilaksanakan oleh Dinas. (3) Target sasaran pelatihan dalam Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu petugas layanan pada UPTD PPA, Dinas, dan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan/atau Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang ada di daerah. (4) Dinas dan/atau UPTD PPA dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membangun hubungan kerja yang didasarkan pada kemitraan dengan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan/atau Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus.
