Pasal 5
(1) Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang- Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi; SK No 036101 A a. sebesar. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. sebesar 22oh (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2O2O dan Tahun Pajak 2O2l; dan b. sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. (21 Wajib Pajak dalam negeri: a. berbentuk Perseroan Terbuka; b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 4Oo/o (empat puluh persen); dan c. memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3o/o (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
