Pasal 19
(1) Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c di pasar perdana yang diperuntukkan sebagai sumber pendanaan bagi Pemerintah. (2) Sumber pendanaan bagi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara, memberikan pinjaman dan penambahan modal kepada Lembaga Penjamin Simpanan, serta pendanaan untuk restrukturisasi perbankan pada saat krisis. SK No 036115 A (3) Ketentuan...
PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA 22 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema dan mekanisme pembelian Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana pada ayat (1) diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dengan mempertimbangkan: a. kondisi pasar Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara; b. pengaruh terhadap inflasi; dan c. jenis Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara. Bagian Ketiga Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
