Pasal 10
(1) Perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (2) Perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. SK No 036109 A Bagian
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Pasal 1 1 (1) Dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan guna melakukan penyelamatan ekonomi nasional, Pemerintah menjalankan program pemulihan ekonomi nasional. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. (3) Program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2\ dapat dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah. (4) Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk. (5) Penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan langsung oleh Pemerintah dan/atau melalui lembaga keuangan, manajer investasi, dan/atau lembaga lain yang ditunjuk. (6) Skema penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijalankan oleh langsung oleh Pemerintah dan/atau melalui satu atau beberapa badan usaha penjaminan yang ditunjuk. (7) Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. SK No 036110 A Bagian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L7- Bagian Kelima Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
