PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ KEGIATAN...
Pasal 2
(1) Air limbah usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara meliputi: a. air terproduksi; b. air limbah drainase mengandung minyak; dan c. air sisa pengeboran. (2) Air terproduksi dari usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara wajib dikelola dengan salah satu atau kombinasi dari upaya pengelolaan dengan cara: a. dibuang ke lingkungan, antara lain:
- pembuangan ke badan air;
- diinjeksikan ke dalam formasi; dan/atau
- diuapkan. b. dimanfaatkan untuk kepentingan lain, antara lain:
- perikanan atau produksi kebutuhan manusia dari produk pertanian;
- pencucian batubara;
- penyiraman debu:
- air proses industri:
- irigasi:
- peternakan; dan/atau
- air baku air bersih.
