Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN BANTUAN KESEHATAN
(1) Tingkat pusat melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. membantu Departemen Kesehatan dalam melakukan evaluasi dampak bencana guna menanggulangi kemungkinan timbulnya KLB penyakit menular dan penyakit lainnya; b. membantu instansi terkait dalam pendataan sumber daya kesehatan yang rusak; dan c. evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam. (2) Tingkat daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. mendukung upaya pelayanan kesehatan akibat/dampak bencana terutama KLB, pemberantasan penyakit menular, promosi kesehatan, penanganan masalah psikososial penyelenggaraan kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar; b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait secara lintas program dan lintas sektoral; c. membuat surat perintah pengembalian personel yang terlibat dalam penanggulangan bencana alam; d. evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam.
