PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN...
Pasal 23
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Satuan kesehatan TNI dapat melaksanakan bantuan kesehatan keluar negeri dalam rangka penanggulangan bencana, yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis.
