PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN...
Pasal 20
BAB 7 — PENGORGANISASIAN
(1) Susunan personel tingkat pusat terdiri atas : a. Ketua Kapuskes TNI; b. Wakil Ketua Dirkes Ditjen Kuathan Dephan; dan c. Anggota terdiri dari Dirkesad, Kadiskesal, Kadiskesau, dan Kapusrehab. (2) Susunan Personel tingkat daerah terdiri atas : a. Ketua Kakesdam atau Dandenkesyah untuk wilayah tingkat Korem. b. Wakil Ketua Kepala Kesehatan dari angkatan lain; dan c. Anggota terdiri dari Kepala Kesehatan atau Komandan Kesehatan TNI di wilayah dimana terjadi kejadian bencana.
