PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN...
Pasal 3
(1) Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat melaksanakan Program dalam Renstra Kementerian yang dituangkan dalam Renja Kementerian; (2) Dalam melaksanakan Renstra Kementerian, Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini perlu berkoordinasi dengan Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten /Kota dan Pemangku Kepentingan lainnya.
