PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : (1) Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Perumahan Rakyat untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan 2014; (2) Rencana Kerja Kementerian Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut dengan Renja Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Perumahan Rakyat untuk periode 1(satu) tahun; (3) Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.
