Pasal 24
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Terhadap Wajib Pajak yang mencabut SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Surat Keterangan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) dan/atau Pasal 11 ayat (6) atas SPPH yang disampaikan sebelum penyampaian pencabutan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), batal demi hukum; b. Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) berlaku sebagai tanda bukti pencabutan SPPH; c. Wajib Pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan Harta bersih; d. kepada Wajib Pajak tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 8, dan/atau Pasal 22 ayat (1); dan
e. Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan kembali SPPH. (2) Dalam hal terdapat putusan banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali atas Wajib Pajak yang mencabut SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), putusan tersebut menjadi dasar Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
