PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM...
Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Data dan informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain, tidak dapat dijadikan sebagai
dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak. (2) Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dimiliki dan digunakan oleh otoritas yang berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana, termasuk tindak pidana yang bersifat transnational organized crimes meliputi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, terorisme, perdagangan manusia, dan/atau pencucian uang, otoritas yang berwenang dimaksud tetap dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
