Pasal 20
BAB 7 — PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d yang telah dicabut oleh Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Keterangan, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d angka 1 sampai dengan angka 9. (2) Dalam hal Wajib Pajak menyatakan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dan telah memperoleh Surat Keterangan, tetapi berdasarkan data dan/atau informasi yang diterima atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak diketahui permohonan tersebut tidak dicabut, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak membatalkan Surat Keterangan.
