Pasal 16
BAB 5 — PENGALIHAN HARTA KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN INVESTASI HARTA BERSIH
(1) Investasi Harta bersih dalam kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a dilakukan dalam bentuk: a. pendirian usaha baru; dan/atau
b. penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana dan/atau pemesanan efek terlebih dahulu (right issues). (2) Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan bahan baku sumber daya alam menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang menambah nilai bahan baku sumber daya alam tersebut. (3) Kegiatan usaha sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengusahaan sektor energi yang dihasilkan dari bahan yang dapat terus diperbarui. (4) Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kegiatan usaha sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai tujuan investasi Harta bersih, ditetapkan oleh Menteri.
