Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH
(1) Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terdapat: a. kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan Wajib Pajak dalam pengisian SPPH; b. penambahan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH; c. pengurangan Harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH; d. perubahan penggunaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan Harta bersih; dan/atau
e. keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran SPPH sebelumnya. (2) Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. (3) Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar waktu INDONESIA barat. (4) SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. seluruh Harta bersih setelah perubahan yang terdiri atas Harta bersih yang tidak dilakukan perubahan; Harta bersih yang diubah, selain yang dihapus; dan Harta bersih yang baru diungkapkan, dari yang tercantum dalam SPPH sebelumnya; dan b. perbaikan kesalahan penulisan, perbaikan kesalahan penghitungan, dan/atau perubahan penggunaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final. (5) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat: a. jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final yang kurang dibayar, Wajib Pajak harus melunasi kekurangan pembayaran tersebut sebelum SPPH tersebut disampaikan; atau b. jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final yang lebih dibayar, Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan, atas kelebihan setoran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(6) Atas penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan secara elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPH disampaikan. (7) Surat Keterangan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya menggantikan Surat Keterangan yang diterbitkan sebelumnya.
