Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Penarikan PHLN melalui Reksus dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan fotokopi Perjanjian PHLN melalui Reksus kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat keterangan effectiveness date dan Perjanjian PHLN sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada:
EA;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan registrasi atas Perjanjian PHLN. d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan nomor register atas Perjanjian PHLN sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan Direktorat Sistem Informasi Teknologi Perbendaharaan. e. Berdasarkan penyampaian surat keterangan effectiveness date sebagaimana dimaksud pada huruf b, EA menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan:
permintaan pembukaan Reksus;
permintaan initial deposit atau advance financing;
permintaan penerbitan surat pemberitahuan pelaksanaan pencairan/pembebanan dan pertanggungjawaban dana pinjaman/hibah luar negeri;
surat pernyataan kesiapan pelaksanaan kegiatan dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
rencana Penarikan Dana dalam 6 (enam) bulan dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. f. Terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf e, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan:
pembukaan Reksus pada Bank INDONESIA atau Bank;
permintaan initial deposit kepada Pemberi PHLN;
penyampaian pemberitahuan kepada Kementerian Negara/Lembaga selaku EA dan instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengenai spesifikasi kegiatan yang dibiayai dari PHLN yang memuat antara lain nomor identitas PHLN, nomor register, nomor Reksus, batas akhir penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana, porsi dan kategori pembiayaan PHLN, serta EA; dan 4. pembukaan Reksus pada Bank Pengelola Reksus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuka dalam bentuk Giro. g. Terhadap permintaan advance financing untuk pencapaian DLI sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan:
- pembukaan Reksus pada Bank INDONESIA atau Bank.
- permintaan advance financing kepada Pemberi PHLN untuk ditransfer ke R-KUN.
- dalam hal dana advance financing sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah diterima pada R-KUN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara memindahbukukan dana dimaksud ke Reksus pada Bank INDONESIA atau Bank.
- pembukaan Reksus pada Bank Pengelola Reksus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuka dalam bentuk Giro. h. Untuk percepatan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari hibah luar negeri, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengajukan pembukaan Reksus ke Bank INDONESIA atau Bank berdasarkan Perjanjian PHLN atau dokumen lain yang MENETAPKAN bahwa tata cara penarikan PHLN berkenaan menggunakan mekanisme Reksus. i. Permintaan initial deposit sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2 dapat dilakukan oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk.
