Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Penarikan PHLN melalui Pembayaran Langsung dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembayaran Langsung kepada KPPN KPH. b. Berdasarkan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembayaran Langsung sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN KPH menerbitkan surat
pengantar – Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembayaran Langsung. c. KPPN KPH menyampaikan surat pengantar – Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembayaran Langsung sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Pemberi PHLN dengan tembusan kepada PA/KPA dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. d. Dalam hal dokumen persyaratan pengajuan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembayaran Langsung sebagaimana dimaksud pada huruf a diterima tidak lengkap dan benar, KPPN KPH mengembalikan dokumen tersebut kepada PA/KPA untuk dilengkapi sesuai dengan persyaratan. e. Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer oleh Pemberi PHLN kepada rekanan/pihak yang dituju. f. Dalam hal terdapat NoD yang diterima Kementerian Negara/Lembaga dari Pemberi PHLN sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN, PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan NoD tersebut kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. g. Dalam hal KPPN KPH menerima tembusan NoD sebagaimana dimaksud pada huruf e dan/atau f, KPPN KPH dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen untuk melakukan verifikasi atas NoD yang telah diterima. h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi atas NoD dari Pemberi PHLN dengan dokumen pembanding berupa surat pengantar -
Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembayaran Langsung dari KPPN KPH. i. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf h, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan surat perintah pembukuan Penarikan PHLN yang dilampiri fotokopi NoD kepada KPPN KPH dengan tembusan kepada PA/KPA. j. Dalam hal Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen belum menerima NoD dari Pemberi PHLN sampai dengan batas waktu yang wajar namun tembusan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembayaran Langsung sudah diterima dari KPPN KPH, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan konfirmasi kepada Pemberi PHLN.
