PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU...
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
(1) Pengelolaan dana Reksus PHLN pada Bank dilakukan dengan memastikan bahwa Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dapat menarik uang untuk pembayaran kegiatan/proyek dengan sumber dana Pinjaman Luar Negeri. (2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dapat menarik sebagian atau seluruh dana Reksus PHLN pada Bank ke R-KUN pada saat diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian PHLN. (3) Penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan dana untuk membiayai kegiatan/proyek berkenaan.
