PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN...
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
