Pasal 9
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
AA Kab/Kota = (AA DST x DST Kab/Kota) + (AA DT x DT Kab/Kota)
Keterangan:
AA Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota
AA DST = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
DST Kab/Kota = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/kota
www.hukumonline.com/pusatdata
AA DT = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
DT Kab/Kota = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/kota
(2) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa.
(3) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa.
(4) Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan
rumus sebagai berikut:
AA Desa = (0,03 x DD) / {(2 x DST) + (1 x DT)}
Keterangan:
AA Desa = Alokasi Afirmasi setiap Desa
DD = pagu Dana Desa nasional
DST = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
DT = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
