Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Barang Kena Pajak tertentu berupa alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, dan alat angkutan di udara, serta suku cadangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 huruf a; b. ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h;
c. ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf c; d. ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 4, angka 6, angka 7, dan angka 8; dan e. ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
