PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil...
Pasal 2
(1) Penyaluran triwulan IV Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 ke setiap daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar selisih antara rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dengan jumlah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017. (2) Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
