PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 33
BAB 3 — PENJAMINAN KUALITAS, KODE ETIK PROFESI AUDITOR, DAN PENERAPAN PERANGKAT PROFESI AUDITOR
(1) Pelaksana kegiatan Pengawasan Intern wajib mematuhi: a. kode etik profesi Auditor; dan b. peraturan disiplin pegawai. (2) Kode etik profesi Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun oleh organisasi profesi Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
