PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Inspektur Jenderal menyampaikan ikhtisar laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
