PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) disampaikan kepada Klien Pengawasan, dalam bentuk: a. salinan cetak; dan/atau b. salinan elektronik. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diikuti dengan penyampaian surat atensi oleh Inspektur Jenderal yang ditujukan kepada Klien Pengawasan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada atasan langsung Klien Pengawasan pada Unit Organisasi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada instansi eksternal terkait.
