PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Audit kinerja; dan b. Audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Organisasi. (3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Audit investigatif; b. Audit tematik; dan c. Audit tujuan tertentu lainnya, berupa:
- pemberian keterangan ahli;
- penghitungan kerugian keuangan negara; dan/atau
- sanksi disiplin pegawai.
