PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Rencana kerja Pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Rencana kerja Pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikomunikasikan kepada Klien Pengawasan oleh APIP.
