PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU
(1) Kelompok mata kuliah inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) memuat mata kuliah praktik pengalaman lapangan. (2) Praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK.
