PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR...
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan, verifikasi, jangka waktu tertentu, dan penerbitan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 40A, dan Pasal 41 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal II
- Hasil verifikasi yang dilakukan oleh surveyor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan
tetap berlaku dan diproses berdasarkan peraturan menteri ini.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2023
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
