PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR...
Pasal 21
(1) Untuk memberikan informasi mengenai peremajaan kelapa sawit bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya dilakukan sosialisasi. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan/atau BPDPKS sesuai dengan kewenangan.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
