PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 8
BAB 3 — KEGIATAN USAHA GAS BUMI MELALUI PIPA
Pada Wilayah Niaga Tertentu dapat dilaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa oleh lebih dari 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa.
