Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal diperlukan penyediaan Gas Bumi untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil dan/atau pengguna tertentu yang memerlukan pengembangan infrastruktur Gas Bumi, Pemerintah atau berdasarkan kerja sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha dapat menyediakan infrastruktur Gas Bumi. (2) Penyediaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dmaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pendanaan dan pelaksanaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyediaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memenuhi ketentuan keselamatan Minyak dan Gas Bumi yang meliputi keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi.
