PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 24
BAB 5 — PENGATURAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Badan Pengatur melakukan pengaturan, penetapan, dan pengawasan atas: a. tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; b. harga jual Gas Bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; c. Hak Khusus; d. pemanfaatan bersama fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Badan Usaha; e. volume Gas Bumi yang diangkut dan diniagakan melalui pipa.
