PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa dalam Peraturan Menteri ini meliputi Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui pipa dan/atau Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang dilaksanakan secara terpadu, transparan, akuntabel, kompetitif dan adil.
