PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 12
BAB 3 — KEGIATAN USAHA GAS BUMI MELALUI PIPA
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir dan Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilarang melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Pipa Dedicated Hilirnya.
