PERMEN
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.19 Tahun 2008
Pasal 15
BAB 9 — MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun 2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
