PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 94
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat melakukan pemantauan dan evaluasi dari hasil pelaporan secara berjenjang.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
