PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 88
BAB 6 — PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN
Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menugasi Lembaga Pembiayaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk melayani Petani dan/atau badan usaha milik Petani memperoleh pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangaan.
